NAMA : LINDA PRABANDARI
NPM : 24211108
KELAS : 4EB02
MATA KULIAH : Etika Bisnis Akuntansi
Dosen : Misdiyono
TUGAS
2
Analisis
Deskriptif Etika Profesi Akuntansi
A.
PENGERTIAN
ETIKA
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’
yaitu ethossedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta
etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan
arti ta
etha yaitu
adat kebiasaan.
Etika berkaitan
dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan
segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang
yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Etika dimulai bila
manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat spontan kita.
Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena
pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.
Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang
seharusnya dilakukan oleh manusia.
Menurut Brooks
(2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian
normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya
dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk
menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Kata
‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti :
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Jenis etika terbagi
menjadi dua, yaitu:
- Etika Filosofis :
etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang
berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh
manusia, karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat;
etika lahir dari filsafat.
- Etika Teologis :
secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang
bertitik tolak dari presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi
criteria pembeda antara etika fisiologis dan etika teologis
B.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi sendiri
berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa
saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang
dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi
merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan
yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara
yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai
dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang
luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan
oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
C.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah
sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan
kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah
cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi)
kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah
konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi
atau lingkup kerja tertentu, contoh: pers dan jurnalistik,
engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat
atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah
sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional
dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
(Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di
dalam etika profesi :
- Tanggung jawab: Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya, serta terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
- Keadilan.
- Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
- Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
- Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
D.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Di dalam akuntansi
juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun
di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Profesi Akuntansi
merupakan suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian dan pelatihan di
bidang akuntansi, serta mengikuti perkembangan bisnis dan profesinya,
memahami, mempelajari dan menerapkan prinsip akuntansi dan
standar (auditing) yang dtetapkan IAI.
Etika profesi
akuntansi adalanh suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik
dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia
terhadap pekerjaan yang membutuhkan suatu pengetahuan khusus sebagai
akuntan.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
- Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2)
Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan
Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
E.
PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
- Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
- Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin
- Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
- Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada
hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
- Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
- Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
F.
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
1.
Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntans
Dalam
arti sempit, profesi akuntansi adalah lingkup pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan public yang lazimnya terdiri
dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam
perusahaan tida bisa terlepas dari penerapan prinsip Good
Corperate Governance
(GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness),
akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency),
dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain, adalah:
- Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
public atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan
independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu.mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor
akuntasn. Yang termasuk dalam kategori akuntan public adalah akuntan
yang bekerja di kantor akuntan public (KAP) dan dalam prakteknya
sebagai seorang akuntan public dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang
akuntan public dapat melakukan pemeriksaan (Audit), misalnya terhadap
jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan
sistem manajemen.
- Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Akuntan intern disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari
Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan. Tugas mereka adalah menyususn sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal yang berkepentingan,
menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemerikasaan intern.
- Akuntan Pemerintah (Government Accountant)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan
Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam[endidikan akuntansi,
melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
G.
NILAI - NILAI ETIKA DENGAN TEKNIK AKUNTAN/AUDITING
Integritas
: setiap tinakan dan kata-kata pelaku profesi akuntansi menunjukan
sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
Kerjasama
: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun bekerja dalam tim.
Inovasi
: pelaku profesi mampu member nilai tambah pada pelanggan dan proses
kerja dengan metode baru.
Simplisitas
: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar