1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha
kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut:
TME =
MEL + METL
MEN =
(MEL + METL) – BA
Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut:
MEL =
EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL =
SHUa
Dimana:
1.
MEL (Manfaat ekonomi langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota
langsung
diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2.
METL (Manfaat ekonomi tidak langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
1.Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU
ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien
biaya pelayanan BU ke anggota
2.Tingkat efisiensi biaya usaha ke
bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya
usaha 2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika
EvK >1, berarti efektif
3.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan
(I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas
Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non
anggota x 100% (2) Modal koperasi
a)
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b)
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non
anggota sebesar Rp….
4.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan
bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income
statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5)
Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
a)
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b)
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha
yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Sumber :
http://annisameidiyoana.blogspot.com/2011/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://rinton.blogdetik.com
http://nisaandarwatiica.blogspot.com/2012/10/evaluasi-keberhasilan-koperasi-di-lihat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar