Selasa, 08 Januari 2013

3 Organisasi dan Manajemen




Bentuk organisasi menurut saya yaitu sesuatu sekelompok atau setiap anggota yang mempunyai tujuan dan keinginan yang sama, dalam hal tersebut maka dibentuklah sebuah Organisasi.
Bentuk organisai menurut :
            * Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
Ø  individu (pemilik dan konsumen akhir)
Ø  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Ø  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

                *Menurut Ropke :   
Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem :
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

                *Di Indonesia : Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Hirarki Tanggung Jawab :
1.      Pengurus :
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.

2.      Pengelola :
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3.      Pengawas :
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaa, penilaian dalam tata kehidupan koperasi, organisasi, pelaksanaan kebijakaan pengurus dan laporan yang tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi sebagai orang yang terpercaya dalam pengurusan sebagai pengawas koperasi yang menjaga keuangan setiap anggota koperasi.
Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Syarat-syarat menjadi pengawas 
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

Pola Manajemen : Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif , Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi, Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area), Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)  
       
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar