Bentuk organisasi menurut saya yaitu sesuatu
sekelompok atau setiap anggota yang mempunyai tujuan dan keinginan yang sama, dalam
hal tersebut maka dibentuklah sebuah Organisasi.
Bentuk organisai menurut :
* Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
* Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
Ø individu (pemilik dan
konsumen akhir)
Ø Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Ø Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
*Menurut
Ropke :
Identifikasi
Ciri Khusus
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistem :
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
*Di Indonesia : Bentuk
organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya
yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Hirarki Tanggung Jawab :
1. Pengurus :
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi
yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola :
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai
dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung
jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas :
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaa,
penilaian dalam tata kehidupan koperasi, organisasi, pelaksanaan kebijakaan
pengurus dan laporan yang tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas dipilih oleh
para anggota koperasi sebagai orang yang terpercaya dalam pengurusan sebagai
pengawas koperasi yang menjaga keuangan setiap anggota koperasi.
Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta
syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Pola Manajemen : Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif , Terdapat pola job description pada
setiap unsur dalam koperasi, Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan
yang berbeda (decision area), Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar