Koperasi dalam menjalankan usahanya
harus memiliki modal. Modal koperasi pada dasarnya berasal dari simpanan
pokok dan simpanan wajib. Pengelolan modal yang berasal dari anggota
ini harus dengan teliti. Penerapan sistem akuntansi koperasi harus
dilakukan oleh orang-orang yang menguasainya.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
- Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
- Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung
dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan UsahaSumber:http://ninasuryaninina.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.htmlhttp://selviadevy.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar