Selasa, 08 Januari 2013

8. Permodalan Koperasi

Koperasi dalam menjalankan usahanya harus memiliki modal. Modal koperasi pada dasarnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Pengelolan modal yang berasal dari anggota ini harus dengan teliti. Penerapan sistem akuntansi koperasi harus dilakukan oleh orang-orang yang menguasainya.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
  • Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
  • Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:

  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan Usaha

    Sumber: 
    http://ninasuryaninina.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html 
    http://selviadevy.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar