Selasa, 04 Juni 2013

ARTIKEL TENTANG HUKUM PERJANJIAN

ARTIKEL TENTANG HUKUM PERJANJIAN

Terjadi pembatalan surat kontrak perjanjian mengenai hubungan kerjasama oleh PT. Cipta Karya terhadap  PT. Surya Kencana. Hubungan kerjasama antara kedua perusahaan ini sudah berlangsung selama 15 tahun dan terputus karena oleh pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh pihak PT. Cipta Karya dikarenakan hilangnya rasa kepercayaan terhadap PT. Surya Kencana. PT. Surya Kencana mempunyai sejumlah hutang yang sampai saat pembatalan keputusan belum juga dilunasi, hal inilah yang menyebabkan PT. Cipta Karya memutuskan hubungan kerjasamanya bersama PT. Surya Kencana.
Menurut manager perusahaan dari PT. Cipta Karya, pihaknya telah mencapai keputusan akhir untuk melakukan pembatalan kontrak karena sudah tidak dapat lagi menoleransi PT. Surya Kencana.
Akibat pembatalan kontrak kerjasama tersebut, pihak PT. Cipta Karya berhak menerima beberapa sanksi sesuai dengan apa yang tertulis di awal surat kontrak perjanjian. Sementara untuk pihak PT. Surya Kencana mengalami banyak kerugian akibat pembatalan kontrak tersebut. Selain karena masih harus melunasi semua hutangnya, pihaknya juga telah kehilangan salah satu pihak paling berperan bagi kemajuan perusahaannya.

Tanggapan dan Komentar:
Suatu perjanjian atau kontrak merupakan sebuah kesepakatan yang dicapai oleh dua atau lebih pihak yang bersangkutan. Di dalam perjanjian terdapat poin-poin atau hal-hal khusus serta kebijakan-kebijakan yang telah disetujui bersama termasuk mengenai pembatalan dan pelaksanaan dari perjanjian tersebut. Biasanya apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian maka akan dikenai sanksi sesuai dengan apa yang telah disetujui.

Di dalam artikel diatas, pihak PT. Cipta Karya telah melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak dimana hal ini telah merugikan PT. Surya Kencana sebagai pihak kedua. Meskipun pada akhirnya PT. Cipta Karya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang disetujui di awal terjadinya perjanjian, namun PT. Surya Kencana akan tetap mendapat banyak kerugian karena pembatalan kontrak perjanjian tersebut. Namun, disisi lain, pembatalan kontrak yang dilakukan cukup beralasan karena PT. Surya kencana yang tak kunjung melunasi hutangnya terhadap PT. Cipta Karya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar