ARTIKEL
TENTANG HUKUM PERJANJIAN
Terjadi pembatalan surat kontrak perjanjian mengenai
hubungan kerjasama oleh PT. Cipta Karya terhadap PT. Surya Kencana. Hubungan kerjasama antara
kedua perusahaan ini sudah berlangsung selama 15 tahun dan terputus karena oleh
pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh pihak PT. Cipta Karya dikarenakan
hilangnya rasa kepercayaan terhadap PT. Surya Kencana. PT. Surya Kencana
mempunyai sejumlah hutang yang sampai saat pembatalan keputusan belum juga
dilunasi, hal inilah yang menyebabkan PT. Cipta Karya memutuskan hubungan
kerjasamanya bersama PT. Surya Kencana.
Menurut manager perusahaan dari PT. Cipta Karya,
pihaknya telah mencapai keputusan akhir untuk melakukan pembatalan kontrak
karena sudah tidak dapat lagi menoleransi PT. Surya Kencana.
Akibat pembatalan
kontrak kerjasama tersebut, pihak PT. Cipta Karya berhak menerima beberapa
sanksi sesuai dengan apa yang tertulis di awal surat kontrak perjanjian.
Sementara untuk pihak PT. Surya Kencana mengalami banyak kerugian akibat pembatalan
kontrak tersebut. Selain karena masih harus melunasi semua hutangnya, pihaknya
juga telah kehilangan salah satu pihak paling berperan bagi kemajuan
perusahaannya.
Tanggapan dan Komentar:
Suatu perjanjian atau kontrak merupakan sebuah
kesepakatan yang dicapai oleh dua atau lebih pihak yang bersangkutan. Di dalam
perjanjian terdapat poin-poin atau hal-hal khusus serta kebijakan-kebijakan
yang telah disetujui bersama termasuk mengenai pembatalan dan pelaksanaan dari
perjanjian tersebut. Biasanya apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian
maka akan dikenai sanksi sesuai dengan apa yang telah disetujui.
Di dalam artikel diatas, pihak PT. Cipta Karya telah
melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak dimana hal ini telah merugikan
PT. Surya Kencana sebagai pihak kedua. Meskipun pada akhirnya PT. Cipta Karya
akan mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang disetujui di awal terjadinya
perjanjian, namun PT. Surya Kencana akan tetap mendapat banyak kerugian karena
pembatalan kontrak perjanjian tersebut. Namun, disisi lain, pembatalan kontrak
yang dilakukan cukup beralasan karena PT. Surya kencana yang tak kunjung
melunasi hutangnya terhadap PT. Cipta Karya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar