Dampak era globalisasi saat ini akan
membawa
dampak positif dan negatif bagi perusahaan. Diantaranya adalah
membuat perusahaan semakin terpacu untuk mengembangkan dan memperluas bisnisnya serta
menambah
persaingan di antara perusahaan
- perusahaan lain. Hanya
perusahaan yang memiliki kemampuan dan strategi
yang baik yang mampu bertahan dalam persaingan tersebut. Khususnya, dengan adanya pasar
bebas yang menjadikan persaingan tidak hanya terjadi di tingkat nasional melainkan
di tingkat internasional.
Dengan
adanya persaingan tersebut, setiap perusahaan dituntut harus mampu bertahan dan menghadapi
persaingan. Sehinnga
perusahaan harus memiliki srategi-strategi yang tepat untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya.
Satu di antara strategi
yang dilakukakan oleh beberapa perusahaan adalah dengan cara penggabungan usaha.
MERGER
Merger
adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu. Dimana perusahaan
yang me-merger mengambil atau membeli semua assets dan liabilities
perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger
memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, &
Marcus, 1999, p.598).
Definisi
merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh
perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan
melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan
mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah
merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan atau berhenti
beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Kelebihan
dari melakukan merger diantaranya yaitu pengambilalihan melalui
merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang
lain. Selain memiliki kelebihan, merger juga memiliki kekurangan.
Kekurangan dari melakukan merger diantaranya yaitu harus ada
persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,
sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu
yang lama.
Merger
lintas negara adalah transaksi dimana dua perusahaan dengan
tempat-tempat operasi di beberapa negara yang berbeda menyetujui
penyatuan kedua perusahaan tersebut dimana kedua perusahaan mempunyain
kedudukan yang sederajat.[4] Mendorong keputusan untuk menyatukan
operasi atas dasar kedudukan yang sederajat adalah suatu kenyataan bahwa
kedua perusahaan mempunyai kemampuan yang jika digabungkan diharapkan
bisa menciptakan keunggulan-keunggulan kompetitif yang akan membantu
keberhasilan di pasar global.
AKUISISI
Akuisisi
berasal dari sebuah
kata dalam bahasa
Inggris acquisition
yang berarti pengambilalihan. Sehingga akuisisi adalah
pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham
atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
(Brealey, Myers, & Marcus, 1999,p.598). Akuisis bisa juga
pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok
investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan
pasokan bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap oleh pasar.
Kelebihan
dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu dalam akuisisi Saham tidak
memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga
jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat
menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm. Selain
memiliki kelebihan, akuisisi juga memiliki kekurangan. Kekurangan
dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu jika cukup banyak pemegang
saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka
akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan
menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju
pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
Alasan-alasan
Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada
beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger
maupun akuisisi, yaitu :
a.
Pertumbuhan
atau diversifikasi
Perusahaan
yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham,
maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi.
Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika
melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat
mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b.
Sinergi
Sinergi
dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi
(economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan
biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada
jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak
jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis
yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat
dihilangkan.
c.
Meningkatkan
dana
Banyak
perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi
internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi
eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan
yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya
pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini
memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d.
Menambah
ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa
perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya
efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang
tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar
untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan
perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e.
Pertimbangan
pajak
Perusahaan
dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau
sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki
kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang
menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini
perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan
setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari
perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya
dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan
memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f.
Meningkatkan
likuiditas pemilik
Merger
antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang
lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih
luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid
dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g.
Melindungi
diri dari pengambilalihan
Hal
ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan
yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan
membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini,
kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh
bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
MERGER DAN
AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA
Lintas batas
mencakup kegiatan yang berlangsung antara dua negara yang berbeda.
Seiring dengan berlanjutnya trend global atas konsolidasi industry,
berita mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan
kenyataan sehari-hari. Semakin banyak perusahaan ingin go global
karena mereka menawarkan peluang besar yang merupakan pilihan yang
relatif lebih murah bagi perusahaan untuk membangun dirinya sendiri
secara internal. Oleh karena itu dapat diisyaratkan bahwa perbatasan
merger dan akuisisi lintas batas pada dasarnya adalah transaksi yang
dilakukan tersebut terjadi dimana perusahaan target dan perusahaan
pengakuisisi adalah dari negara asal yang berbeda. Kesepakatan ini
seperti di mana aset dan proses dari perusahaan di negara-negara yang
berbeda digabungkan untuk membentuk sebuah badan baru yang sah.
Merger dan akuisisi
lintas batas terdiri dari dua jenis Inward dan Outward. Inward lintas
batas melibatkan pergerakan modal ke dalam karena penjualan sebuah
perusahaan domestik untuk investor asing. Sebaliknya Outward lintas
batas melibatkan pergerakan modal ke luar karena pembelian sebuah
perusahaan asing. Merger dan akuisisi lintas batas dapat dilakukan
oleh badan usaha di dalam negeri (mengambil alih badan usaha di luar
negeri) atau badan usaha di luar negeri (mengambil alih badan usaha
di dalam negeri).
Merger dan akuisisi lintas batas negara
sebenarnya tidak berbeda dengan pengambilalihan secara domestik.
Perbedaannya hanya kepada sifat lintas negara, yaitu pengambilalihan
suatu badan usaha di suatu negara yang dilakukan oleh suatu badan
usaha di negara lainnya. Beberapa faktor yang umumnya mendorong
perusahaan untuk melakukan cross border adalah:
- Globalisasi pasar keuangan
- Tekanan pasar dan penurunan permintaan akibat kompetisi internasional
- Mencari peluang pasar baru sejak teknologi ini berkembang cepat
- Diversifikasi geografis yang akan menghasilkan menjelajahi aset di negara-negara lain
- Meningkatkan efisiensi perusahaan dalam memproduksi barang dan jasa.
- Pemenuhan tujuan untuk tumbuh secara menguntungkan
- Meningkatkan skala produksi
- Berbagi teknologi dan inovasi yang mengurangi biaya
Pengaruh Lintas Batas Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi
lintas batas adalah restrukturisasi aset industri dan struktur
produksi secara di seluruh dunia. Hal ini memungkinkan transfer
global teknologi, modal, barang dan jasa dan terintegrasi untuk
jaringan universal. Pengaruh dari lintas batas merger dan akuisisi
diantaranya:
a.
Penumpukan modal
Merger lintas batas dan akuisisi
berkontribusi dalam akumulasi modal secara jangka panjang. Dalam
rangka memperluas bisnis mereka tidak hanya melakukan investasi pada
tanaman, bangunan dan peralatan, tetapi juga dalam aset tidak
berwujud seperti pengetahuan teknis, keterampilan bukan hanya bagian
fisik dari modal.
- Penciptaan lapangan kerja
Kadang-kadang terlihat bahwa Merger dan
Akuisisi yang dilakukan untuk mendorong restrukturisasi dapat
menyebabkan perampingan tetapi akan menyebabkan keuntungan kerja
dalam jangka panjang. Perampingan ini kadang-kadang penting untuk
kelangsungan operasi. Ketika dalam jangka panjang bisnis memperluas
dan menjadi sukses itu akan menciptakan lapangan kerja baru.
- Teknologi penyerahan
Ketika perusahaan di seluruh negara
datang bersama-sama itu menopang efek positif dari transfer
teknologi, berbagi keterampilan manajemen terbaik dan praktek dan
investasi dalam aset tidak berwujud dari negara tuan rumah. Hal ini
pada gilirannya menyebabkan inovasi dan memiliki pengaruh pada
operasi perusahaan.
Tantangan Merger dan Akuisisi Lintas Batas Negara
Merger
dan akuisisi lintas batas ini pun memiliki tantangan ang harus
dihadapi dalam pelaksanaanya. Tantangan-tangangan tersebut
diantaranya:
- Kekhawatiran politik
Skenario politik bisa memainkan peran
kunci dalam lintas batas merger dan akuisisi, terutama untuk industri
yang sensitif secara politis seperti pertahanan, keamanan dll.
- Tantangan budaya
Hal ini bisa
menimbulkan ancaman besar bagi keberhasilan lintas batas merger dan
akuisisi. Berbagai faktor seperti perbedaan latar belakang budaya,
kebutuhan bahasa dan praktek bisnis yang berbeda telah menyebabkan
merger gagal meskipun berada dalam usia di mana kita bisa langsung
berkomunikasi..
Untuk menghadapi tantangan tersebut
perusahaan perlu berinvestasi baik jumlah waktu dan usaha untuk
menyadari budaya lokal dengan karyawan dan pihak terkait lainnya.
- Pertimbangan hukum
Perusahaan yang ingin bergabung tidak
bisa mengabaikan tantangan untuk memenuhi berbagai masalah hukum dan
peraturan-peraturan. Berbagai undang-undang yang berkaitan dengan
keamanan, hukum perusahaan dan persaingan terikat menyimpang dari
satu sama lain. Oleh karena itu sebelum mempertimbangkan kesepakatan,
penting untuk meninjau peraturan ketenagakerjaan, undang-undang dan
persyaratan kontrak lainnya yang harus ditangani.
- Pertimbangan pajak dan akuntansi
Masalah pajak sangat penting terutama
ketika datang ke penataan transaksi. Proporsi utang dan ekuitas dalam
transaksi yang terlibat akan mempengaruhi pengeluaran pajak, maka
pemahaman yang jelas tentang hal yang sama menjadi signifikan. Faktor
lain untuk memutuskan apakah struktur aset atau pembelian saham
adalah masalah pajak pengalihan. Hal ini sangat penting untuk
mengurangi risiko pajak.
- Due diligence
Due diligence
merupakan bagian yang sangat penting dari proses merger dan akuisisi.
Selain hukum, isu-isu politik dan regulasi, ada juga infrastruktur,
mata uang dan risiko lokal lainnya yang membutuhkan penilaian
menyeluruh. Due diligence dapat mempengaruhi syarat dan kondisi di
mana transaksi merger dan akuisisi akan berlangsung, mempengaruhi
struktur kesepakatan, mempengaruhi harga kesepakatan. Ini membantu
dalam mengungkap daerah bahaya dan memberikan tampilan rinci dari
transaksi yang diusulkan.
Semakin banyak
perusahaan ingin go global karena mereka menawarkan peluang besar
yang merupakan pilihan relatif lebih murah bagi perusahaan untuk
membangun dirinya sendiri secara internal. Melihat adanya merger dan
akuisisi di seluruh dunia menunjukkan bahwa penekanan bisnis akuisisi
berubah dari dalam negeri untuk menyeberangi perbatasan transaksi
karena berbagai manfaat yang ditawarkan.
Merger
dan akuisisi lintas batas negara dapat memberikan manfaat yang besar
bagi perusahaan dan juga meningkatkan harga saham. Akan tetapi banyak
faktor yang perlu dipertimbangkan untuk menghindari gangguan yang
mungkin terjadi. Kebanyakan faktor penting yang menjadikan transaksi
merger dan akuisisi sukses dari yang lain adalah dengan adanya
persiapan yang matang dan terencana serta komitmen waktu dan sumber
daya lainnya. Hal ini perlu diperhatikan agar merger dan akuisisi
lintas batas negara dapat menggambarkan secra jelas pola pikir bisnis
yang dilakukan untuk dapat tubuh dan dapat mengakses pasar global.
Sumber
:
Choi, Frederick
D.S., dan Meek, Gary K., 2010, International
Accounting Buku-1, Penerbit Salemba
Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar